Pada hari Jumat, 21 Maret 2025, BPOM menemukan 376 sarana yang menjual produk pangan olahan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak. Total temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 35.534 pieces, dengan nilai perkiraan temuan di sarana peredaran offline lebih dari 500 juta rupiah. Data ini disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025, Jumat (21/3/2025).
Konferensi pers yang digelar di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) bersama lintas sektor. Pengawasan berbasis risiko ini menyasar sarana peredaran dengan rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai dengan tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan secara online.
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak,” ungkap Taruna Ikrar. BPOM menitikberatkan pengawasan di sarana peredaran dengan arus distribusi tinggi, terutama di ritel modern, untuk memastikan pangan yang sampai ke masyarakat aman dan memenuhi ketentuan.
Pada periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM telah memeriksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 50,3% sarana yang diperiksa adalah ritel modern, diikuti oleh sarana ritel tradisional (30,6%), gudang distributor (18%), gudang importir (1%), dan gudang e-commerce (0,2%).
Hasilnya, BPOM menemukan 68,4% sarana yang memenuhi ketentuan, sementara sisanya TMK. Temuan yang dominan adalah pangan olahan ilegal, sejumlah 19.795 pieces, yang banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak. Temuan ini memerlukan tindak lanjut pengawasan lintas sektor yang lebih intensif.
Selain pangan ilegal, BPOM juga menemukan produk pangan kedaluwarsa, seperti mi instan, minuman serbuk berperisa, bumbu penyedap rasa, bahan tambahan pangan (BTP), dan susu ultra high temperature (UHT). Sebanyak 14.300 pieces pangan kedaluwarsa ditemukan di berbagai wilayah, antara lain Manokwari, Jambi, Kupang, Bandung, dan Palangkaraya. Sementara itu, produk pangan rusak, seperti krimer kental manis, yogurt, susu UHT, dan olahan perikanan kalengan banyak ditemukan di Mataram, Jambi, Mamuju, Surabaya, dan Merauke.
Berita selengkapnya : https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-376-sarana-jual-pangan-ilegal-dan-kedaluwarsa-selama-pengawasan-pangan-ramadan
Komentar (0)
There are no comments yet