Bandung - Senin, 7 Oktober 2024 telah diselenggarakan Konferensi Pers terkait temuan obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi. Temuan tersebut merupakan hasil operasi penyidikan yang telah dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 25 September 2024 yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (PPNS BBPOM) di Bandung berkolaborasi dengan petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan Siaran Pers Badan POM No. HM.01.1.2.10.24.66 Tanggal 7 Oktober 2024, produk barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk illegal tersebut merupakan obat bahan alam tanpa izin edar yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling. BPOM telah melakukan berbagai penanganan dalam memberantas produsen dan distributor obat bahan alam ilegal.
Berita Selengkapnya : https://bandung.pom.go.id/berita/bpom-temukan-produk-obat-bahan-alam-ilegal-di-bandung-dan-cimahi
Komentar (0)
There are no comments yet