BPOM menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/Tahun 2026. Dari hasil pengawasan tersebut, sejumlah wilayah tercatat sebagai daerah dengan temuan terbesar, terutama untuk produk tanpa izin edar (TIE) yang banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk pangan olahan tanpa izin edar paling banyak ditemukan di wilayah Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Temuan ini banyak berkaitan dengan jalur distribusi di wilayah perbatasan.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut meliputi 569 sarana ritel modern (50,2%), 369 sarana ritel tradisional (32,5%), 188 gudang distributor (16,6%), 7 gudang importir (0,6%), dan 1 gudang e-commerce (0,1%).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 65,2% atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan, sedangkan 34,8% atau 395 sarana tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri 1447 H/2026 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika Kantor BPOM, Rabu (11/3/2026).
Pengawasan dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM secara mandiri maupun bersama lintas sektor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 227 sarana ritel modern, 143 sarana ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta 1 gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan. Secara keseluruhan, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Jenis pelanggaran terbesar didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebanyak 27.407 pieces atau 48,9%. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebanyak 23.776 pieces atau 42,4% serta pangan rusak sebanyak 4.844 pieces atau 8,7%.
Berdasarkan negara asal, produk impor TIE yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Selain itu, BPOM menemukan minuman coklat asal Singapura di wilayah Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di wilayah Palembang. Produk lain yang diduga berasal dari Malaysia juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan, antara lain berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.
Selain produk ilegal, BPOM juga menemukan produk kedaluwarsa yang cukup besar di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.
Berita selengkapnya : https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-56-ribu-pangan-bermasalah-selama-ramadan-lima-wilayah-catat-temuan-terbesar


Komentar (0)
There are no comments yet