Berita

Sosialisasi perBPOM No.16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan pada Pelaku Usaha Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan

Bandung - Pada Kamis (08/08/2024) dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha baik produsen, distributor, pemegang ijin edar dan pengecer terkait regulasi peredaran produk obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan terbaru, maka pada 1 Agustus 2024, Balai Besar POM di Bandung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PerBPOM No. 16 tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan. Acara dibuka oleh Kepala BBPOM di Bandung, I Made Bagus Gerametta dan dihadiri juga oleh Kepala BBPOM di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra dan Kepala BPOM di Tasikmalaya  Iltizam Nasrullah. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh Ketua GP Jamu, KPID Jabar, produsen, pemilik ijin edar dan distributor obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan dengan Narasumber Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM di Bandung, Sri Prihatin. “Pelaku usaha harus mengimplementasikan hal-hal terkait pengelolaan dan penyimpanan yang baik untuk produk obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan sesuai dengan regulasi” ucap Sri.

Beliau juga menyampaikan perlindungan terhadap konsumen dari produk yang tidak memenuhi persyaratan, dilakukan pengawasan di sarana distribusi, pemastian pada saat distribusi dan penyimpanan yang didasarkan pada PerBPOM No. 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BBPOM di Bandung merupakan salah satu upaya untuk penyampaian informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar penyebaran informasi lebih merata.

Berita Selengkapnya : https://bandung.pom.go.id/berita/sosialisasi-perbpom-no-16-tahun-2023-tentang-pengawasan-peredaran-obat-tradisional-obat-kuasi-dan-suplemen-kesehatan-pada-pelaku-usaha-obat-bahan-alam-dan-suplemen-kesehatan

Share:
Komentar (0)

There are no comments yet

Tinggalkan komentar di sini!