Jumat (22/03/24) BPOM telah melakukan desk verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh Industri Farmasi, periode 12 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024, terdapat tambahan 12 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 1.174 produk sirop obat dari 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Mempertimbangkan hal tersebut, BPOM menyatakan bahwa kegiatan desk verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat telah selesai. Terhadap sirop obat yang belum dinyatakan aman, BPOM akan menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan atau pencabutan izin edar, termasuk melakukan penarikan (withdraw) informasi berkaitan dengan nomor izin edar (NIE) pada situs https://cekbpom.pom.go.id/. BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek sirop aman : https://www.pom.go.id/sirop-aman
Komentar (0)
There are no comments yet