KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 jalur mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).
Dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong. "Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 3 Ayat 3 Permenkes tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, vaksin Gotong Royong berbeda dengan program pemerintah. Ia mengungkapkan, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer tidak digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong. "Jenis vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer," ujar Nadia dikutip Kompas.com, Jumat (26/2/2021)
Lantas apa saja kebijakan dari Vaksinasi Gotong Royong?
1. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan lewat vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.
2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahan. Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran/gratis.
3. Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah, sebab:
A. Vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac.
B. Pelayanan vaksinasi Gotong Royong hanya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan.
C. Vaksinasi Gotong Royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaan vaksin ini menjadi ranah Kementerian BUMN dan Biofarma.
4. Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.
5. Jenis vaksin Covid-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
6. Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan bandan hukum/badan usaha.
7. Jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.
8. Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
9. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
10. Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
11. Tata laksana pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
12. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
13. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untu vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.
Komentar (0)
There are no comments yet